JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) kembali melakukan penertiban terhadap bangunan sarana olahraga padel yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan tersebut diketahui berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berlokasi di Jalan Puri Indah Blok Q, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah mengatakan penyegelan dilakukan karena pengelola tidak mengindahkan berbagai peringatan yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.

Iklan

“Bangunan ini selain tidak memiliki izin PBG juga berdiri di atas lahan RTH. Sebelumnya kami sudah memberikan Surat Peringatan mulai dari SP1 hingga Surat Perintah Penghentian. Namun semua teguran itu tidak diindahkan oleh pihak pengelola, sehingga hari ini kami lakukan penyegelan secara permanen,” kata Iin, Minggu (9/3/2026).

Ia menjelaskan, Pemkot Jakarta Barat bersama Dinas CKTRP telah memasang segel serta garis CKTRP Line untuk melarang segala bentuk aktivitas di area bangunan tersebut.

“Hari ini kami pasang segel permanen dan melarang seluruh aktivitas di lokasi arena padel ini. Apabila pemilik merusak atau memindahkan CKTRP Line, maka itu merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat diproses secara hukum,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Vera, menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam penataan ruang kota. Menurutnya, bangunan yang berdiri di atas lahan RTH harus dikembalikan sesuai dengan peruntukannya.

“RTH harus dikembalikan pada fungsinya sebagai ruang terbuka hijau. Karena sejak awal peruntukan lahan ini adalah RTH, maka harus kembali ke fungsi tersebut,” kata Vera.

Ia menambahkan bahwa setiap bangunan yang tidak memiliki izin akan ditindak tegas sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta, terutama jika berada di kawasan yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan baru.

Selain itu, Vera mengingatkan bahwa bangunan olahraga padel yang telah memiliki PBG tetapi belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta belum mendapatkan persetujuan warga juga tidak diperbolehkan beroperasi.

“Bangunan yang sudah memiliki PBG tetapi belum memiliki SLF dan belum mendapatkan persetujuan warga tetap tidak boleh beroperasi sebelum seluruh izin tersebut terpenuhi,” ujarnya.

(my/my)