JAKARTA, ifakta.co – Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus pegiat kecantikan Richard Lee usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, Jumat (6/3).
Richard diperiksa penyidik sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Selama empat jam pemeriksaan, ia dicecar sebanyak 29 pertanyaan oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Richard setelah proses pemeriksaan selesai.
Iklan
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/3).
Sebelum ditahan, Richard terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, hingga suhu tubuh.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan Richard dalam keadaan normal sehingga dinilai layak untuk menjalani proses penahanan.
“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” ujar Budi.
Kasus yang menjerat Richard bermula dari laporan Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai dokter detektif (doktif), pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Atas penetapan tersangka tersebut, Richard sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Richard Lee agar tidak bepergian ke luar negeri.
“Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (11/2).
(ca/cin)



