JAKARTA, ifakta.co – Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah alasan di balik penahanan dokter sekaligus pegiat kecantikan Richard Lee setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Richard resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3) malam setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, keputusan penahanan diambil karena tindakan Richard dinilai menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Iklan
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” kata Budi kepada wartawan, Jumat.
Selain itu, Budi menyebut Richard juga dua kali mangkir dari kewajiban wajib lapor yang sebelumnya dikenakan oleh penyidik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya guna mempermudah proses penyidikan.
“Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan tindakan tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan,” ucap Budi.
Kasus yang menjerat Richard bermula dari laporan Samira Farahnaz yang dikenal sebagai dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Richard sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Richard Lee agar tidak bepergian ke luar negeri.
“Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (11/2).
(ca/cin)



