TANGERANG, ifakta.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kresek menegaskan bahwa tempat penjualan minuman keras tradisional seperti tuak yang melanggar hukum harus segera ditutup, terlebih pada bulan suci Ramadhan yang seharusnya dijaga kesuciannya oleh seluruh masyarakat.

Ketua MUI Kresek, Abdul Muid, mengatakan bahwa sebelum memasuki bulan puasa Ramadhan pihaknya telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi berbagai aturan dan menjaga kondusivitas selama bulan suci.

“Sejak sebelum Ramadhan kami sudah memberikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi semua edaran dan menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujar Abdul Muid kepada wartawan.

Iklan

Namun berdasarkan fakta di lapangan, masih ditemukan sejumlah gubuk di wilayah perbatasan Kresek, tepatnya di Jalan Syekh Nawawi Tanara, yang diduga masih menjual tuak secara bebas.

Pantauan ifakta.co pada siang hari menunjukkan masih adanya aktivitas penjualan tuak di beberapa gubuk di lokasi tersebut, yang dinilai jelas melanggar aturan serta meresahkan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Ketua MUI Kresek menegaskan bahwa tempat penjualan tuak tersebut seharusnya ditutup karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

“Kami dengan tegas meminta agar tempat yang menjual tuak dan melanggar aturan tersebut ditutup. Aktivitas itu sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” tegasnya.

Selain itu, MUI Kresek juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap praktik penjualan minuman keras yang masih berlangsung di wilayah tersebut.

“Kami sudah memberikan imbauan kepada masyarakat sebelum Ramadhan. Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum agar menindak tegas jika masih ada yang melanggar,” pungkas Abdul Muid.

(Sumber : PWGK-KRESEK)