JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 185 dari total 397 lapangan padel di ibu kota belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menyampaikan bahwa hingga 23 Februari 2026 masih terdapat ratusan bangunan lapangan padel yang belum mengantongi izin dasar tersebut.

“Sampai dengan 23 Februari 2026, tercatat ada 185 bangunan padel yang tidak memiliki izin PBG,” ujar Vera melalui pesan singkat, Rabu.

Iklan

Menurut Vera, perkembangan pembangunan lapangan padel di Jakarta memang sangat pesat dalam beberapa waktu terakhir. Dari total yang ada, sebanyak 212 bangunan telah memiliki PBG.

Ia menegaskan, PBG merupakan dokumen wajib sebelum bangunan dapat digunakan secara legal. Setelah mengantongi PBG, pengelola baru bisa mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan tersebut aman dan layak digunakan.

“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran hingga pencabutan izin usaha.

“Karena kami mensinyalir bahwa ada lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” kata Pramono.

Untuk pembangunan lapangan padel baru, Pramono mewajibkan pemilik memperoleh persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta. Kebijakan ini diterapkan agar pembangunan tidak dilakukan secara sembarangan tanpa perencanaan yang jelas.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta melarang pembangunan lapangan padel di atas aset milik pemerintah daerah maupun di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Lapangan padel juga tidak diperbolehkan berdiri di tengah permukiman warga.

Khusus untuk lapangan padel yang berada di kawasan perumahan dan sudah memiliki izin, pemerintah membatasi jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB guna menjaga kenyamanan lingkungan sekitar.

Dengan angka 185 bangunan yang belum berizin, penataan lapangan padel kini menjadi ujian konsistensi Pemprov DKI dalam menegakkan aturan tata ruang dan perizinan di tengah tren olahraga yang sedang naik daun.

(ca/cin)