JAKARTA, ifakta.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS) belum cukup untuk menjawab rasa keadilan publik.
Bripda MS merupakan anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial AT (14) di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan proses etik yang telah menjatuhkan sanksi PTDH tidak boleh menjadi titik akhir. Menurutnya, harus ada proses hukum pidana yang akuntabel dan transparan guna mencegah impunitas.
Iklan
“Proses etik tidak cukup dan tidak bisa berhenti di situ. Harus ada proses hukum yang memberikan keadilan bagi korban,” tegas Anis di Jakarta.
Hak Hidup Adalah Hak Fundamental
Komnas HAM menekankan bahwa hak hidup merupakan hak asasi manusia yang bersifat fundamental dan tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Terlebih, korban merupakan anak yang secara hukum mendapat perlindungan khusus dari negara.
Anis menegaskan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjamin perlindungan warga negara, termasuk anak.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi atensi serius karena bukan peristiwa pertama yang melibatkan aparat dan berujung pada hilangnya nyawa.
Perwakilan Komnas HAM di Maluku telah turun langsung melakukan koordinasi serta memantau proses sidang etik yang digelar Kepolisian Daerah Maluku.
Selain itu, tim dari kantor pusat di Jakarta juga berencana turun ke lapangan untuk memperkuat pemantauan. Komnas HAM akan meminta keterangan sejumlah pihak terkait guna memastikan proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi.
Sidang Etik 14 Jam, Tersangka Masih Bisa Banding
Sebelumnya, Polda Maluku resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda MS melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam, dari Senin pukul 14.00 WIT hingga Selasa pukul 03.00 WIT dini hari.
Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam persidangan, terdiri atas sembilan anggota Brimob, satu kakak kandung korban, serta empat saksi lain yang diperiksa secara daring dari Polres Tual.
Dalam putusan sidang, Bripda MS dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar Kode Etik Profesi Polri. Ia dijatuhi sanksi penempatan khusus selama empat hari serta PTDH sebagai anggota Polri.
Meski demikian, yang bersangkutan masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan memiliki hak untuk mengajukan banding.
Dorongan Evaluasi Internal Polri
Komnas HAM juga mendorong agar internalisasi nilai-nilai hak asasi manusia diperkuat dalam institusi kepolisian. Aparat, menurut Anis, harus menjadikan prinsip perlindungan warga sebagai pedoman utama dalam bertugas.
Kasus ini menjadi ujian komitmen penegakan hukum. Jika proses pidana berjalan transparan dan akuntabel, kepercayaan publik dapat dijaga. Jika tidak, bayang-bayang impunitas akan kembali menghantui.
(min/min)



