CIANJUR, ifakta.co – Peredaran obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer diduga berlangsung masif dan terorganisir di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Ratusan kios disebut menjual pil koplo secara ilegal dan beroperasi hampir tanpa hambatan.

Hasil penelusuran ifakta.co menemukan sedikitnya lebih dari seratus kios yang secara khusus memperdagangkan obat keras tersebut. Aktivitas itu tersebar di 25 kecamatan.

Di Kecamatan Cipanas saja, terdapat sekitar lima titik penjualan di antaranya di Jalan Mariwati, Jalan Balakang Tengah, serta Jalan Pacet Raya. Penjualan dilakukan secara terbuka, bahkan di kawasan yang padat aktivitas warga.

Iklan

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya dugaan praktik setoran rutin kepada oknum aparat.

“Mereka setor ke oknum polsek setempat dan juga ke polres,” ujar sumber tersebut, Rabu (18/2).

Menurutnya, nominal yang disetorkan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan. Namun, klaim tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.

Jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya bukan lagi sekadar peredaran obat ilegal, tetapi menyentuh aspek integritas penegakan hukum.

Warga Desak Penindakan

Keresahan masyarakat kian menguat. Mereka khawatir penyalahgunaan tramadol dan hexymer akan merusak generasi muda.

“Kami sebagai orang tua sangat khawatir. Ini bisa menghancurkan masa depan anak-anak kami,” ujar Kang As, tokoh masyarakat setempat.

Ia meminta aparat tidak hanya diam.

“Obat ilegal seharusnya diberantas, bukan dibiarkan,” tegasnya.

Warga Cipanas lainnya, Asep (50), bahkan berencana melaporkan persoalan ini kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Saya akan sampaikan langsung agar ini ditindak tegas,” katanya.

Ancaman Kesehatan dan Sanksi Pidana

Obat daftar G atau Gevaarlijk adalah kategori obat keras yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Tramadol termasuk analgesik opioid yang berisiko menimbulkan ketergantungan, gangguan pernapasan, hingga overdosis.

Sementara trihexyphenidyl atau hexymer kerap disalahgunakan karena efek halusinasi dan euforia, padahal penggunaannya seharusnya untuk terapi medis tertentu.

Peredaran obat keras tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta aturan distribusi farmasi. Pelaku dapat dijerat pidana penjara dan denda besar.

Maraknya kios penjual obat keras di hampir seluruh kecamatan memunculkan pertanyaan publik: apakah pengawasan berjalan optimal?

ifakta.co masih berupaya mengonfirmasi dugaan ini kepada pihak kepolisian di wilayah hukum Cianjur guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Kabupaten Cianjur.

(jo/my)