PRABUMULIH, ifakta.co — Organisasi Watch Relation of Corruption (WRC) Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Unit Kota Prabumulih melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Polres Prabumulih terkait rencana penyampaian pendapat di muka umum di depan Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Surat bernomor 137/WRC/Unit Pbm/LP/VI/Sumsel/2026 tertanggal 9 Februari 2026 tersebut menyebutkan aksi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan estimasi peserta sekitar 70 orang.
Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, mengatakan aksi itu bertujuan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih agar segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang telah mereka ajukan.
Iklan
Ia menilai penanganan sejumlah laporan yang disampaikan sebelumnya belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Dalam dokumen tuntutan aksi, WRC meminta pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Bidang TIK Kota Prabumulih, Direktur RSUD Kota Prabumulih, Sekretaris Daerah Kota Prabumulih, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, serta camat dan lurah terkait pembangunan kantor lurah di beberapa wilayah.
Adapun sejumlah dugaan permasalahan yang diangkat WRC antara lain:
1. Dugaan penyalahgunaan pinjam pakai delapan unit kendaraan dinas yang masa berlakunya disebut telah habis serta indikasi penguasaan oleh pihak luar.
2. Pengelolaan utang belanja RSUD Kota Prabumulih yang disebut mencapai Rp30,1 miliar lebih dan dinilai belum sesuai ketentuan, termasuk adanya rekomendasi BPK untuk penyelesaian.
3. Dugaan penyalahgunaan jasa internet di Dinas Kominfo yang dibayarkan melalui pos belanja rutin.
4. Belanja hibah pada Dinas Pendidikan yang dianggarkan dalam belanja modal sebesar Rp834 juta lebih.
5. Belanja modal pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp4,6 miliar lebih.
6. Dugaan maladministrasi pembangunan dan pengembangan kantor lurah di Kelurahan Arimbi Jaya, Sidogede, dan Gunung Ibul Utara yang disebut berujung pada proyek mangkrak.
WRC mendesak Kejaksaan Negeri Prabumulih untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak manapun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dokumen tuntutan tersebut. (edy)
