JAKARTA BARAT, ifakta.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Taman Sari kembali menggelar patroli penegakan ketertiban umum dengan menyasar pedagang kaki lima (PKL), parkir liar, serta pengamanan barrier di sejumlah ruas jalan strategis.

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan (Dishub) Kecamatan Taman Sari sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kasatpol PP Kecamatan Taman Sari, Goodman Sidabutar, mengatakan patroli dimulai pukul 10.00 WIB dengan melibatkan personel gabungan Satpol PP dan Sudis Perhubungan Jakarta Barat.

Iklan

“Penertiban difokuskan di titik-titik rawan pelanggaran seperti Jalan Pancoran Glodok, Jalan Kunir, dan Jalan Pintu Besar Utara,” ujar Goodman, Rabu (11/2/2026).

Lapak PKL Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu lapak PKL yang terdiri dari meja lipat, satu kompor gas, serta 13 bangku plastik yang ditempatkan di area terlarang.

Petugas juga memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak menggunakan trotoar maupun area taman sebagai tempat berjualan karena dapat mengganggu pejalan kaki dan estetika kawasan.

32 Motor Parkir Liar Ditindak

Selain menertibkan PKL, operasi gabungan juga menyasar kendaraan yang parkir sembarangan.

Sebanyak 32 unit sepeda motor yang kedapatan parkir tidak pada tempatnya dikenakan sanksi operasi cabut pentil (OCP) oleh petugas Dishub.

“Kami mengingatkan pedagang dan pengendara untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban bersama,” tegas Goodman.

Patroli Rutin Berkelanjutan

Satpol PP memastikan patroli dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala, terutama di lokasi yang kerap terjadi pelanggaran.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan wilayah Taman Sari yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun pengunjung. (AMN)