YOGYAKARTA, ifakta.co – Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irjen Pol Anggoro Sukartono, menegaskan adanya potensi sanksi terhadap para penyidik Polresta Sleman yang menangani kasus Hogi Minaya (43).

Hogi sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah dua penjambret istrinya tewas dalam kecelakaan saat dikejar olehnya.

Anggoro menegaskan, sanksi dapat dijatuhkan apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi oleh penyidik.

Iklan

“Semua masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan. Pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik,” kata Anggoro di Mapolda DIY, Jumat (30/1).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda DIY, pemeriksaan lanjutan terhadap penyidik akan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Rekomendasi audit mengarah pada pemeriksaan terhadap temuan-temuan dugaan pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan kode etik,” tegasnya.

Imbas dari kasus tersebut, Kapolda DIY juga telah menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo serta Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto.

Keduanya dinilai melakukan dugaan pelanggaran berupa lemahnya pengawasan dalam penanganan perkara Hogi Minaya, sebagaimana hasil audit Irwasda Polda DIY.

Anggoro menyebut, lemahnya koordinasi dan pengawasan dari atasan kepada penyidik menjadi salah satu faktor yang menyebabkan proses penyidikan berjalan tidak optimal.

“Kurangnya koordinasi dan pengawasan dari atasan serta pembina fungsi menyebabkan proses penyidikan terganggu hingga menimbulkan polemik seperti yang terjadi saat ini. Ini tentu tidak diharapkan,” ujarnya.

Anggoro menambahkan, pemahaman terkait proses penyidikan, termasuk implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebenarnya telah disosialisasikan secara masif di jajaran Polda DIY sejak 2023.

“Sosialisasi sudah dilakukan lebih dari 25 kali. Namun jika dalam pelaksanaannya masih ditemukan kekurangan, tentu akan terus kami perbaiki. Perintah untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat akan terus ditegaskan,” pungkasnya.

Diketahui, peristiwa kecelakaan yang membuat Hogi Minaya sempat ditetapkan sebagai tersangka terjadi di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025.

Dalam kejadian tersebut, dua orang penjambret berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, tewas setelah sepeda motor yang mereka kendarai terlibat kecelakaan saat dikejar Hogi.

Hogi yang mengendarai mobil saat itu diketahui mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya, Arsita (39), hingga berujung kecelakaan. Atas peristiwa tersebut, Hogi sempat dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(min)