JAKARTA, ifakta.co – Komisi I DPR RI meminta penanganan kasus warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat praktik penipuan daring (scam) di Kamboja dilakukan secara proporsional dengan tetap mengedepankan perlindungan warga negara dan penegakan hukum.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan ada dua aspek penting yang harus berjalan seiring dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Sebagai langkah awal, persoalan ini harus ditempatkan secara proporsional. Kasus WNI yang terlibat praktik scam di Kamboja memang menjadi perhatian serius,” kata Dave saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).

Iklan

Dave menyebut negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri. Namun, ia menekankan bahwa fakta keterlibatan sebagian WNI dalam tindak pidana penipuan lintas negara tidak bisa diabaikan.

“Di satu sisi, negara wajib melindungi dan memastikan kepulangan mereka dengan aman, terutama bagi WNI yang menjadi korban eksploitasi atau dijebak dalam jaringan kejahatan siber,” ujarnya.

“Namun di sisi lain, kita juga tidak bisa menutup mata bahwa ada WNI yang diduga terlibat aktif dalam kejahatan tersebut. Untuk itu, penegakan hukum tetap harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” sambungnya.

Komisi I DPR RI, lanjut Dave, mendukung langkah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang saat ini fokus melakukan pendataan dan verifikasi terhadap WNI di Kamboja.

“Prinsipnya jelas, perlindungan warga negara tetap menjadi prioritas, tetapi hukum juga harus ditegakkan bagi siapa pun yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan bahwa KBRI Phnom Penh tengah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap WNI yang terdampak kasus scam di Kamboja dan mengajukan permohonan kepulangan.

“Perintah yang saya sampaikan kepada KBRI kita di Phnom Penh adalah melakukan pendataan dan verifikasi mengenai warga negara Indonesia yang terdampak,” kata Sugiono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Sugiono menambahkan, proses penegakan hukum terhadap WNI yang terlibat akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Sementara itu, fokus utama Kemlu saat ini adalah memberikan pelayanan dan perlindungan kepada para WNI tersebut.

“Untuk penegakan hukum, tentu kita serahkan kepada aparat yang berwenang. Yang terpenting bagi Kementerian Luar Negeri adalah memverifikasi warga negara Indonesia yang terdampak,” ujarnya. (AMN)