SEMARANG, ifakta.co – Upaya mendorong formalisasi sektor ekonomi kreatif di tingkat desa dilakukan mahasiswa KKN GIAT 14 Universitas Negeri Semarang (UNNES) melalui program pendampingan pendaftaran merek bagi pelaku UMKM di Desa Jatijajar. 

Program ini diarahkan untuk memberikan perlindungan hukum eksklusif sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal agar mampu menembus pasar yang lebih luas.

Rangkaian kegiatan dimulai pada 13 Desember 2025 dengan menjalin koordinasi bersama Ketua UMKM Desa Jatijajar, Sugeng.

Iklan

Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa KKN memaparkan pentingnya legalitas usaha, mulai dari kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga pendaftaran merek melalui sistem daring Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Program ini mendapat respons positif dari para pelaku usaha. Salah satunya datang dari Monica, pemilik UMKM “Jamur Crispy Menjenk”, yang kemudian menjadi fokus pendampingan intensif setelah menunjukkan ketertarikan saat sosialisasi di grup digital UMKM Jatijajar pada akhir Desember 2025.

Dalam pelaksanaannya, mahasiswa KKN GIAT 14 UNNES turut berperan aktif membantu pelaku usaha menavigasi berbagai kendala administrasi. Mulai dari penelusuran dokumen NIB yang sempat tidak diketahui keberadaannya, hingga pendampingan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada 6 Januari 2026 guna mengaktifkan kembali status NPWP sebagai syarat administrasi.

Pada hari yang sama, tim juga mendatangi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Semarang di Ungaran untuk berkonsultasi terkait pengajuan Surat Rekomendasi UMK Binaan.

Surat tersebut menjadi dokumen penting karena memungkinkan pelaku UMKM memperoleh tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khusus yang lebih terjangkau dalam proses pendaftaran merek.

Tak berhenti pada aspek administrasi, mahasiswa KKN UNNES turut memberikan sentuhan kreatif dengan membantu pembaruan identitas visual usaha melalui pembuatan logo profesional.

Sebagai bentuk keberlanjutan program, tim juga menyusun dan meluncurkan E-book Panduan Pendaftaran Merek yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM lain di Desa Jatijajar.

Puncak program pendampingan ini terjadi pada 27 Januari 2026. Setelah melalui proses pengumpulan berkas pada 11 Januari dan pengambilan surat rekomendasi pada 16 Januari, merek “Jamur Crispy Menjenk” resmi didaftarkan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Pendaftaran merek bukan sekadar formalitas, melainkan aset tak berwujud yang sangat bernilai. Langkah ini mencegah penyalahgunaan merek oleh pihak lain dan secara signifikan meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujar salah satu anggota tim KKN GIAT 14 UNNES.

(ris/ray)