JAKARTA, ifakta.co – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungannya terhadap Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono yang masuk bursa calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). 

Dukungan tersebut diberikan dengan pertimbangan pengalaman Thomas dalam mengelola kebijakan fiskal di Kementerian Keuangan.

Purbaya menilai, apabila Thomas dipercaya menduduki posisi Deputi Gubernur BI, maka pengalaman dan perspektifnya di sektor keuangan akan semakin lengkap karena beralih dari ranah fiskal ke moneter.

Iklan

“Sudah di fiskal sekarang, kalau masuk ke moneter kan bagus. Saya mendukung,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Thomas Djiwandono diketahui merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto dan saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Terkait potensi kekosongan jabatan Wamenkeu, Purbaya menyebut posisi tersebut dapat diisi oleh Juda Agung, Deputi Gubernur BI yang baru-baru ini mengajukan pengunduran diri.

Menurut Purbaya, skema pertukaran jabatan tersebut tidak menimbulkan persoalan, termasuk terkait isu independensi antar lembaga. Ia menegaskan bahwa independensi Bank Indonesia tidak ditentukan oleh latar belakang personal, melainkan oleh proses pengambilan keputusan yang bebas dari intervensi.

“Itu satu exchange, pertukaran yang saya pikir seimbang. Enggak ada yang aneh,” kata Purbaya.

“Kalau independensi, enggak ada hubungannya kecuali nanti pas ngambil keputusan ada intervensi langsung dari pemerintah,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Thomas Djiwandono termasuk salah satu nama yang diusulkan pemerintah sebagai calon Deputi Gubernur BI. Nama tersebut telah disampaikan kepada DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

“Ada beberapa nama yang dikirimkan, salah satunya memang betul ada nama yang kita usulkan adalah Pak Wamenkeu atas nama Pak Tommy Djiwandono,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Posisi Deputi Gubernur BI menjadi perhatian publik setelah Juda Agung mengundurkan diri dari jabatannya. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait alasan pengunduran diri tersebut. 

Pemerintah melalui Istana Negara telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR sebagai dasar proses seleksi calon pengganti. (AMN)