JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Tiga di antaranya merupakan pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan nilai harta kekayaan mereka kini menjadi perhatian publik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. DJP juga memastikan akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat dalam perkara tersebut sebagai bentuk penegakan kode etik profesi.

“Terhadap pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, akan diberlakukan pemberhentian sementara serta penindakan kepegawaian secara cepat dan tegas,” ujar Rosmauli.

Iklan

Adapun tiga pejabat pajak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar yang menjabat sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Ketiganya diduga menerima suap dari PT Wanatiara Persada (PT WP) dengan tujuan menurunkan nilai kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam kasus ini, nilai PBB yang semula ditetapkan sebesar Rp75 miliar diduga ditekan menjadi Rp15,7 miliar untuk periode laporan pajak tahun 2023.

Rincian Harta Kekayaan Para Tersangka

Berdasarkan laporan e-LHKPN KPK, harta kekayaan ketiga pejabat pajak tersebut tercatat mencapai miliaran rupiah.

Dwi Budi Iswahyu, dalam laporan tertanggal 21 Februari 2025, tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp4,87 miliar. 

Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan senilai Rp4,74 miliar, alat transportasi dan mesin Rp406 juta, harta bergerak lainnya Rp185 juta, kas dan setara kas Rp532 juta, serta harta lainnya Rp151 juta, setelah dikurangi utang Rp1,14 miliar.

Agus Syaifudin, berdasarkan e-LHKPN tertanggal 25 Februari 2025, melaporkan harta kekayaan sebesar Rp3,23 miliar. Kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan Rp2,36 miliar, alat transportasi dan mesin Rp720 juta, harta bergerak lainnya Rp259 juta, surat berharga Rp327 juta, serta kas dan setara kas Rp353 juta, dengan total utang Rp797 juta.

Sementara itu, Askob Bahtiar tercatat memiliki total kekayaan Rp2,65 miliar. Aset tersebut berasal dari tanah dan bangunan Rp2,8 miliar, alat transportasi dan mesin Rp420 juta, harta bergerak lainnya Rp931 juta, kas dan setara kas Rp411 juta, serta harta lainnya Rp300 juta, setelah dikurangi utang sebesar Rp2,2 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor perpajakan dan kembali menegaskan pentingnya pengawasan serta integritas aparat negara dalam pengelolaan penerimaan negara.

(AMN)