BOGOR, ifakta.co — Jajaran Polresta Bogor Kota menangkap seorang sopir angkutan kota (angkot) yang diduga mengemudi secara ugal-ugalan hingga menabrak seorang pengendara ojek online (ojol) di wilayah Bogor.

Penangkapan dilakukan tak lama setelah kejadian, menyusul laporan masyarakat dan viralnya insiden tersebut di media sosial.

Iklan

Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Yudiono menjelaskan, peristiwa bermula saat angkot melaju dengan kecepatan tinggi dan berpindah jalur secara tiba-tiba.

Manuver berbahaya itu membuat pengendara ojol yang berada di jalur yang sama tak sempat menghindar hingga terjadi tabrakan.

“Pengemudi angkot sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil awal, yang bersangkutan mengemudi secara tidak wajar dan membahayakan pengguna jalan lain,” ujar perwira kepolisian dalam keterangan resmi, (9/1).

Korban pengendara ojol mengalami luka dan telah mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, kendaraan angkot diamankan sebagai barang bukti.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian untuk mendalami unsur kelalaian maupun potensi pelanggaran pidana.

Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pengemudi yang berkendara secara ugal-ugalan, terlebih angkutan umum yang seharusnya mengedepankan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

“Keselamatan lalu lintas adalah prioritas. Tidak ada toleransi bagi perilaku berkendara yang membahayakan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, sopir angkot terancam sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), mulai dari tilang hingga proses hukum lebih lanjut apabila terbukti menyebabkan kecelakaan dengan korban luka.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi angkutan umum, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan. Warga juga diminta aktif melapor apabila menemukan perilaku berkendara berbahaya di jalan raya. (FA)