JAKARTA, ifakta.co – Di balik halaman-halaman tebal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2026, negara menuliskan ulang batas antara ruang privat dan hukum publik.

Salah satu pasal yang menyita perhatian publik adalah ihwal kumpul kebo, istilah populer untuk praktik hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Namun, KUHP baru tidak serta-merta menjadikan praktik tersebut sebagai delik umum. Hukum tidak membuka ruang seluas-luasnya bagi siapa pun untuk melapor. Justru sebaliknya, negara menetapkan batas yang ketat mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan.

Iklan

Dalam konstruksi KUHP 2026, kumpul kebo diklasifikasikan sebagai delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pihak tertentu yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan terduga pelaku.

Pihak yang berhak mengajukan pengaduan meliputi:

Orang tua dari salah satu atau kedua pihak,

Anak dari pihak yang bersangkutan,

Suami atau istri yang sah, apabila salah satu pihak masih terikat perkawinan.


Di luar lingkaran tersebut, laporan tidak memiliki kekuatan hukum. Tetangga, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, bahkan aparat penegak hukum tidak dapat memulai proses pidana tanpa adanya aduan dari keluarga inti.

Kebijakan ini mencerminkan sikap kehati-hatian pembentuk undang-undang. Negara hadir, namun tidak menempatkan diri sebagai pengintai kehidupan pribadi warganya. Hukum hanya bergerak ketika terdapat keberatan dari pihak yang secara moral dan hukum merasa dirugikan.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya menegaskan bahwa pengaturan ini dimaksudkan untuk mencegah kriminalisasi berlebihan serta menjaga harmoni sosial. KUHP baru, menurut pemerintah, tidak mendorong perburuan moral, melainkan menempatkan keluarga sebagai benteng pertama dalam menjaga nilai-nilai sosial.

Antara Norma, Etika, dan Hukum

Pasal kumpul kebo dalam KUHP baru menjadi cermin tarik-menarik antara norma agama, adat, dan kebebasan individu. Ia berdiri di persimpangan yang sunyi—cukup dekat dengan ranah privat, namun tetap dianggap menyentuh kepentingan sosial tertentu.

Dengan membatasi pelapor hanya pada keluarga, hukum seolah berbisik lirih bahwa tidak semua kegelisahan publik patut diadili di ruang sidang. Ada perkara yang sebaiknya diselesaikan dalam lingkaran rumah dan darah, sebelum palu hakim benar-benar diketukkan.

Pada akhirnya, KUHP 2026 bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan narasi tentang cara negara memilih untuk hadir: tidak berteriak, tidak mengintimidasi, tetapi menunggu hingga keluarga sendiri yang memanggil hukum untuk datang. (J0)