JAKARTA, ifakta.co — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut positif pengundangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menggantikan KUHP peninggalan kolonial.
Namun demikian, MUI memberikan sejumlah catatan penting, khususnya terkait potensi pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami yang dinilai perlu dicermati secara hati-hati.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa KUHP baru memang mengatur larangan perkawinan apabila terdapat penghalang sah. Salah satunya adalah menikah dengan perempuan yang masih terikat dalam perkawinan dengan pria lain.
Iklan
“Jika seorang perempuan yang masih berstatus istri menikah lagi dengan laki-laki lain, itu termasuk poliandri dan dapat dikenai sanksi pidana karena jelas terdapat penghalang yang sah. Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta berlaku untuk poligami,” ujar Niam di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Niam menerangkan, dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan fikih, telah diatur secara tegas mengenai perempuan yang tidak boleh dinikahi atau al-muharramat minan nisa’, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, hingga saudara sepersusuan.
Apabila perkawinan tetap dilakukan dengan kesengajaan meski terdapat penghalang sah, maka perbuatan tersebut memang dapat berimplikasi pidana.
Meski begitu, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat jika diterapkan secara general. Menurut Niam, praktik nikah siri di masyarakat tidak selalu dilakukan dengan niat menyembunyikan perkawinan atau melanggar hukum.
“Faktanya, ada masyarakat yang melakukan nikah siri karena terkendala akses administrasi atau dokumen kependudukan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perkawinan pada dasarnya merupakan peristiwa hukum keperdataan. Oleh sebab itu, penyelesaiannya seharusnya lebih tepat ditempatkan dalam ranah hukum perdata, bukan langsung ditarik ke ranah pidana.
“Memidanakan sesuatu yang hakikatnya urusan perdata tentu perlu diluruskan dan diperbaiki,” tegas Niam.
Kendati demikian, MUI tetap mengapresiasi langkah pemerintah dalam menghadirkan KUHP baru dan menaruh perhatian besar terhadap implementasinya di lapangan.
Niam mencontohkan Pasal 402 KUHP yang mengatur sanksi bagi pihak yang tetap melangsungkan perkawinan meski mengetahui adanya penghalang sah.
Menurutnya, ketentuan tersebut sejatinya telah memiliki batasan yang cukup jelas. Terlebih, Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing.
MUI pun mendorong adanya pengawasan ketat dalam penerapan KUHP agar hukum benar-benar menghadirkan keadilan, ketertiban umum, serta kemaslahatan bagi masyarakat luas.
“Hukum harus mampu melindungi masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya, termasuk memberikan perlindungan bagi umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya,” pungkas Niam.
(Amin)



