JAKARTA, ifakta.co – Praktik pemain solar ilegal lintas tongkang bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ia adalah bentuk kejahatan terorganisir yang secara sistematis menggerogoti keuangan negara, merusak lingkungan laut, dan mempertaruhkan keselamatan pelayaran. Ironisnya, praktik ini terus berulang seolah tanpa rasa takut terhadap hukum.

Pemindahan solar secara ilegal dari kapal ke tongkang, dilakukan di perairan terbuka maupun jalur-jalur sunyi, jelas melanggar aturan distribusi dan keselamatan energi nasional. Aktivitas ini berlangsung tanpa standar keamanan, tanpa pengawasan teknis, dan tanpa kepedulian terhadap risiko tumpahan BBM yang dapat mencemari laut dalam skala besar.

Bahaya yang ditimbulkan tidak kecil. Tumpahan solar dapat menghancurkan ekosistem pesisir, merusak biota laut, dan mematikan mata pencaharian nelayan. Di saat yang sama, negara dirugikan oleh hilangnya penerimaan pajak dan bocornya subsidi energi yang sejatinya diperuntukkan bagi rakyat.

Iklan

Lebih memprihatinkan, praktik solar ilegal lintas tongkang kerap disinyalir melibatkan jaringan kuat dengan modal besar. Ketika kejahatan ini berlangsung lama dan terbuka, publik wajar bertanya, di mana pengawasan negara? Apakah penegakan hukum benar-benar hadir, atau justru kalah oleh kepentingan ekonomi gelap?

Tajuk ini menegaskan, negara tidak boleh kalah. Aparat penegak hukum, termasuk Polri, harus bertindak tegas dan transparan. Bukan hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi membongkar aktor intelektual dan jalur distribusi ilegal yang selama ini menjadi urat nadi bisnis haram tersebut.

Penindakan setengah hati hanya akan melanggengkan kejahatan. Solar ilegal lintas tongkang adalah ancaman nyata terhadap kedaulatan energi, kelestarian laut, dan wibawa hukum. Jika dibiarkan, yang runtuh bukan hanya tata kelola energi, melainkan juga kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri.(jj)

(Amin)