TANGERANG, ifakta.co – Penarikan kabel jaringan Indihome di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, diduga dilakukan secara ilegal. Pasalnya, kegiatan tersebut berlangsung tanpa adanya koordinasi maupun pemberitahuan resmi kepada pemerintah setempat, mulai dari tingkat RT dan RW, pemerintah desa, kecamatan, hingga Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang.

Ketua RT di lokasi pemasangan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima permohonan izin, rekomendasi, maupun pemberitahuan dari pengelola Indihome sebelum penarikan kabel dilakukan. Bahkan, menurutnya tidak ada satu pun pengurus Indihome yang datang untuk melakukan komunikasi atau sosialisasi kepada warga maupun aparat lingkungan.

“Tidak ada rekomendasi, tidak ada izin, dan tidak pernah ada pengurus Indihome yang datang ke RT. Tahu-tahu kabel sudah terpasang,” ujar Ketua RT setempat.

Iklan

Akibat tidak adanya koordinasi tersebut, kondisi kabel di lapangan terlihat semrawut dan acak-acakan. Kabel menggantung rendah di sejumlah titik, melintang di atas jalan dan dekat permukiman warga, sehingga dinilai tidak hanya mengganggu kerapihan lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Camat Kresek saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak kecamatan tidak mengetahui adanya kegiatan penarikan kabel jaringan Indihome di wilayah Desa Renged. Ia mengaku tidak menerima laporan ataupun pemberitahuan sebelumnya dari pihak pelaksana pekerjaan.

“Kami tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut. Namun saya akan mencoba melakukan koordinasi dengan Kasi Trantib Kecamatan untuk menindaklanjuti persoalan ini,” ujar Camat Kresek.

Di lokasi pekerjaan, salah seorang pekerja penarikan kabel menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara Indihome dengan PT KRI. Namun demikian, pekerja tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan atau surat rekomendasi dari pemerintah setempat terkait pelaksanaan pekerjaan di wilayah Desa Renged.

“Indihome kerja sama dengan PT KRI,” ujar salah satu pekerja saat ditemui di lokasi.

Sementara itu, Solihin selaku koordinator lapangan (korlap) saat dimintai keterangan terkait dugaan pemasangan kabel tanpa izin tersebut menyampaikan kesiapannya untuk bekerja sama. Namun ia menyebutkan perlu melaporkan terlebih dahulu ke pihak kantor.

“Iya siap kang, minta kerja samanya ya. Saya laporan dulu ke kantor,” kata Solihin singkat.

Di sisi lain, Kepala Bidang Diskominfo Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan izin pemasangan jaringan oleh penyedia layanan internet (ISP). Menurutnya, seluruh perizinan ISP merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Untuk perizinan ISP semuanya dari Kementerian Kominfo. Pemkab atau Diskominfo tidak mengeluarkan izin apa pun,” tegasnya kepada ifakta.co.

Meski demikian, warga setempat mengakui bahwa keberadaan jaringan internet dan pemasangan kabel wifi memang sangat membantu kebutuhan komunikasi, pendidikan, dan aktivitas ekonomi masyarakat. Namun warga berharap pemasangan dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Internet memang dibutuhkan warga, tapi pemasangannya harus jelas izinnya dan ada koordinasi dengan lingkungan, supaya tidak merugikan masyarakat,” ungkap salah seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Indihome maupun PT KRI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penarikan kabel tanpa koordinasi dan perizinan di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

(Sb-Alex)