JAKARTA, ifakta.co – Substansi KUHP Nasional dan KUHAP sejatinya merupakan dua sisi yang tak terpisahkan dalam bangunan hukum pidana Indonesia. Keduanya saling melengkapi, namun memiliki fungsi yang berbeda dan harus dijalankan secara seimbang agar hukum benar-benar menghadirkan keadilan, kepastian, serta perlindungan hak asasi manusia.
KUHP Nasional berakar pada ius poenale, yakni norma larangan dan perintah yang apabila dilanggar membawa konsekuensi sanksi pidana dan/atau tindakan.
Di sinilah negara merumuskan apa yang dianggap sebagai perbuatan tercela dan layak dihukum. KUHP adalah kompas normatif untuk menentukan batas perilaku warga negara, sekaligus mencerminkan nilai moral, sosial, dan politik hukum suatu bangsa.
Iklan
Tanpa kejelasan ius poenale, hukum pidana kehilangan arah dan berpotensi menjerat warga secara sewenang-wenang.
Namun, larangan dan ancaman pidana semata tidak cukup. Di titik inilah KUHAP berperan sebagai pengejawantahan ius puniendi, yakni kewenangan negara untuk menuntut, memeriksa, mengadili, dan mengeksekusi pelaku serta pembantu tindak pidana.
Ius puniendi adalah kekuasaan yang sangat besar, karena menyentuh kebebasan, martabat, bahkan nyawa manusia. Oleh sebab itu, kewenangan ini tidak boleh dijalankan tanpa rambu-rambu prosedural yang ketat, transparan, dan akuntabel.
Sejarah menunjukkan, problem hukum pidana bukan semata pada apa yang dilarang, melainkan bagaimana larangan itu ditegakkan. Ketika ius puniendi berjalan tanpa kendali, hukum mudah tergelincir menjadi alat represi.
Sebaliknya, ketika prosedur hukum lemah atau longgar, ius poenale kehilangan daya guna dan kepercayaan publik pun runtuh.
Karena itu, pembaruan KUHP tanpa pembaruan KUHAP akan melahirkan ketimpangan.
Norma baru dengan semangat modern termasuk pendekatan korektif dan restoratif, tidak akan bermakna jika masih diproses dengan hukum acara yang membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Negara harus memastikan bahwa setiap langkah penggunaan ius puniendi benar-benar dibatasi oleh prinsip due process of law, praduga tak bersalah, dan perlindungan hak warga negara.
Kekuatan negara dalam menghukum harus selalu diimbangi dengan kewajiban negara untuk melindungi. KUHP menentukan apa yang boleh dan tidak boleh, sementara KUHAP menentukan bagaimana negara bertindak atas pelanggaran tersebut.
Keduanya harus berjalan beriringan dan tegas dalam norma, adil dalam prosedur. Pada akhirnya, kualitas hukum pidana tidak diukur dari seberapa berat ancaman pidananya, melainkan dari seberapa beradab cara negara menggunakan kewenangan menghukumnya. Di situlah martabat hukum dan kepercayaan publik dipertaruhkan.(Jo)
