PRABUMULIH, ifakta.co  — Kasus kekerasan seksual berbasis elektronik kembali mencuat di Kota Prabumulih. Seorang perempuan berinisial AS (27), berprofesi sebagai guru, menjadi korban ancaman, pemerasan, hingga pemaksaan hubungan intim oleh seorang pria yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Prabumulih dengan Laporan Polisi Nomor LP/B-402/XII/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 9 Desember 2025. Terlapor berinisial ASD (39), warga Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur.

Pelaku diduga memanfaatkan foto dan video pribadi korban sebagai alat ancaman. Meski korban sempat menuruti permintaan pelaku, ancaman justru berlanjut. Pada Sabtu, 6 Desember 2025, pelaku menyebarkan konten bermuatan seksual tersebut melalui WhatsApp kepada pimpinan tempat korban bekerja serta sejumlah rekan kerja korban.

Iklan

Penyebaran kembali terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, hingga kasus ini viral di media sosial.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kasmardhana, S.H., S.I.K., M.MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si, menegaskan bahwa perbuatan pelaku merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik.

“Perbuatan ini sangat merugikan korban, baik secara psikologis maupun sosial,” tegas AKP Jon Kenedi.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan rekan kerja korban. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan ASD, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, sebagai tersangka.

Atas perintah Kapolres Prabumulih, Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih IPTU Rama Juliani, S.H., bersama tim, menangkap tersangka pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di kediamannya di Jalan Peltu Suparman, Kelurahan Gunung Ibul Utara. Tersangka kini ditahan di Polres Prabumulih.

Pelaku dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a dan b serta/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak pidana kekerasan serupa.