JAKARTA, ifakta.co – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara narkotika dengan terdakwa musisi Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM.
Dengan putusan tersebut, vonis 10 bulan penjara yang sebelumnya dijatuhkan tetap berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini berawal dari penangkapan Fariz RM oleh aparat pada 19 Februari 2025. Kasus tersebut menambah daftar panjang keterlibatan Fariz RM dalam perkara serupa, setelah sebelumnya pernah tersangkut kasus narkotika pada 2007, 2011, dan 2018.
Iklan
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menuntut Fariz RM dengan pidana enam tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I, baik bukan tanaman maupun dalam bentuk tanaman.
Namun, majelis hakim PN Jakarta Selatan memiliki pandangan berbeda. Pada 11 September 2025, majelis hakim yang dipimpin Lusiana Amping menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Fariz RM, disertai denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika sebagaimana dakwaan campuran yang diajukan jaksa.
Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 17 Oktober 2025. Meski demikian, jaksa tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan vonis diperberat sesuai tuntutan awal.
MA akhirnya menolak kasasi tersebut. Dalam amar putusan yang dibacakan pada 15 Desember 2025, majelis hakim kasasi menyatakan permohonan kasasi penuntut umum tidak dapat diterima.
Dengan demikian, vonis 10 bulan penjara terhadap Fariz RM dinyatakan final.
Majelis kasasi dipimpin oleh Hakim Agung Prim Haryadi dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Wanda Andriyenni.
(Amin)



