ACEH UTARA, ifakta.co  – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Muda Seudang melayangkan kritik keras terhadap tindakan aparat TNI saat pengamanan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati dan Kantor Kandang, Kabupaten Aceh Utara. 

Organisasi kepemudaan tersebut menilai pendekatan represif yang terjadi telah mencederai prinsip negara hukum dan nilai perdamaian Aceh.

Ketua DPP Muda Seudang, Agam Nur Muhajir, menegaskan bahwa dugaan pemukulan terhadap warga sipil serta intimidasi terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. 

Iklan

Menurutnya, aparat seharusnya hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan justru memunculkan rasa takut.

“Tindakan perampasan paksa bendera bulan bintang merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum Aceh sekaligus pengkhianatan terhadap semangat damai. Mengacungkan senjata kepada warga sipil jelas tidak dapat ditoleransi,” kata Agam, Kamis (25/12/2025).

Ia juga menilai Komandan Korem Lilawangsa gagal memahami serta menghormati kekhususan dan keistimewaan Aceh yang telah dijamin secara hukum. 

Aceh, kata dia, memiliki kewenangan khusus dalam pengaturan simbol daerah sebagaimana tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Selain itu, perjanjian damai yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 2005 juga secara tegas mengakui hak Aceh atas simbol-simbol daerah sebagai bagian dari otonomi khusus dan perdamaian berkelanjutan.

“Pendekatan keamanan yang mengabaikan Qanun Aceh dan MoU Helsinki berpotensi memicu ketegangan baru serta merusak kepercayaan publik. Ini bukan semata persoalan prosedur, tetapi soal penghormatan terhadap hukum dan perjanjian damai,” ujarnya.

Atas dasar itu, DPP Muda Seudang mendesak Panglima TNI untuk segera mengevaluasi dan mencopot Danrem Lilawangsa sebagai bentuk tanggung jawab komando serta komitmen terhadap penegakan hukum dan HAM.

Tak hanya itu, Muda Seudang juga meminta dilakukannya investigasi independen dan transparan atas dugaan kekerasan terhadap warga dan pekerja pers, serta penindakan tegas terhadap oknum aparat yang terlibat.

Ke depan, organisasi tersebut mendorong agar TNI memperkuat pendidikan HAM dan pemahaman terhadap kekhususan Aceh di seluruh jajaran, khususnya bagi personel yang bertugas di wilayah Aceh.

“Perdamaian Aceh hanya bisa dijaga melalui dialog, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap martabat warga. Represif bukanlah solusi,” pungkas Agam.

(Amin)