TANGERANG, ifakta.co – Pemilihan Ketua RW 11 di Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Desember 2025, menuai sorotan warga. Sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dan ketidaknetralan panitia mencuat ke publik.
Sorotan utama tertuju pada salah satu calon Ketua RW yang diduga berusia lebih dari 60 tahun, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan RT/RW.
Dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e, disebutkan bahwa calon Ketua RW harus telah menikah serta berusia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pencalonan. Namun, meski diduga melampaui batas usia, calon tersebut tetap ditetapkan dan diikutsertakan dalam tahapan pemilihan.
Iklan
Panitia Dinilai Lalai
Sejumlah warga menilai panitia pemilihan lalai dalam menjalankan tugas administrasi. Perhatian khusus diarahkan kepada Sekretaris Kelurahan Cipondoh Makmur, Rudi Hartono, SE, yang diketahui merangkap sebagai Ketua Panitia Pemilihan.
Panitia bahkan telah mencetak selebaran dan undangan pencoblosan yang ditandatangani oleh Ketua Panitia. Namun, undangan tersebut tidak jadi dibagikan kepada warga, tanpa penjelasan resmi mengenai alasan pembatalannya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada pihak Sekretariat Kelurahan hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.
Pemilihan Ditangguhkan
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa pemilihan Ketua RW 11 akhirnya ditangguhkan. Penangguhan ini diduga dilakukan setelah masyarakat mengetahui adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam proses pencalonan.
Ironisnya, penangguhan tersebut disebut-sebut tidak disampaikan secara resmi kepada calon yang memenuhi syarat, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan.
Panitia Diduga Bukan Warga RW Setempat
Selain persoalan syarat calon, warga juga mempertanyakan keabsahan panitia pemilihan. Redaksi memperoleh informasi bahwa dua orang panitia diduga bukan warga RW 11 (Taman Jaya).
Jika benar, kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip partisipasi dan independensi panitia, serta seharusnya menjadi perhatian serius pihak kelurahan.
Lurah Akan Lakukan Kroscek
Menanggapi polemik tersebut, Lurah Cipondoh Makmur, H. Asad Nasrulloh, menyatakan akan melakukan kroscek terhadap seluruh tahapan pemilihan Ketua RW 11.
Warga berharap kroscek yang dilakukan lurah dapat memastikan seluruh proses berjalan sesuai Perwal Kota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015, sehingga kepengurusan RW 11 yang terbentuk nantinya sah secara administrasi dan diterima oleh seluruh warga.
