JAKARTA, ifakta.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan semakin tegas mengawasi kepatuhan perpajakan kelompok wajib pajak berpenghasilan tinggi atau high wealth individual (HWI). 

Otoritas pajak mulai melakukan pemanggilan khusus untuk konsultasi dan klarifikasi setelah menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa DJP kini mengantongi data pembanding yang jauh lebih lengkap daripada sebelumnya. Informasi itu mencakup berbagai sumber, termasuk data beneficial owner, yang kini mempermudah DJP dalam mencocokkan laporan SPT para HWI.

Iklan

“Hari ini kami melakukan pemanggilan konsultasi kepada para high wealth individuals. Kami punya data-data yang selama ini mungkin tidak terkomunikasikan dengan baik,” ujar Bimo dalam kegiatan di Pusdiklat Pajak, Kamis (11/12/2025).

Namun, Bimo menuturkan masih banyak wajib pajak kaya yang tidak melaporkan seluruh informasi aset atau penghasilan dalam SPT mereka. Sebagian dari mereka diduga menganggap DJP tidak memiliki akses terhadap data tertentu.

“Sekarang ada banyak sekali data yang bisa digunakan untuk benchmarking kepatuhan wajib pajak. Kadang mereka berpikir kami tidak mengetahui data itu, sehingga tidak dilaporkan dalam SPT,” jelasnya.

Menurut Bimo, kondisi ini menciptakan apa yang ia sebut sebagai paradoks fiskal, di mana kemampuan ekonomi kelompok kaya tidak sejalan dengan pelaporan pajaknya.

“Terlihat paradoks di sana. Padahal kebijakan fiskal seharusnya menjadi penyeimbang agar ketimpangan sosial dan ketimpangan pendapatan bisa diminimalisasi,” tutur Bimo.

DJP memastikan langkah pengetatan ini akan terus berjalan sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat.

(Amin)