JAKARTA, ifakta.co  – Polsek Kalideres menangkap pasangan suami istri yang diduga menjadi kurir narkotika jaringan Pekanbaru–Jakarta. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 19 kilogram yang disembunyikan dalam 19 paket berukuran besar.

Kedua pelaku, berinisial ML (43) dan RS (41), ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (21/11/2025). 

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Krendang.

Iklan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedy Bennyahdi, didampingi Kasat Narkoba Kompol Vernal Armando S. dan Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan bahwa keduanya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi.

“Informasi awal kami dapat dari laporan warga yang melihat adanya transaksi di area kos-kosan Krendang. Dari situ petugas menindaklanjuti dan menemukan pasutri tersebut di kontrakan,” ujar Twedy saat konferensi pers, Selasa (2/12/2025).

Saat penggeledahan, polisi menemukan 19 paket berwarna hitam yang berisi sabu siap edar dengan total berat 19.000 gram.

Dijemput ke Pekanbaru, Dibayar Rp 26 Juta

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati bahwa ML dan RS menerima perintah dari seseorang berinisial AB untuk mengambil sabu ke Pekanbaru. Tiket perjalanan keduanya bahkan difasilitasi oleh jaringan tersebut.

“Mereka diberangkatkan ke Pekanbaru untuk mengambil barang. Setelah itu, diarahkan membawa paket sabu ini melalui jalur darat menuju Jakarta,” jelas Twedy.

Rencananya, sabu itu akan kembali dikirim ke Pekanbaru. Namun sebelum perpindahan barang terjadi, keduanya lebih dulu ditangkap.

Twedy menambahkan, pasangan tersebut mengaku tergiur dengan bayaran besar. Keduanya dijanjikan Rp 26 juta sebagai upah, ditambah satu paket sabu sebagai bonus jika berhasil menyelesaikan tugas.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, ML dan RS kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.

(Amin)