JAKARTA, ifakta.co — Artis Inara Rusli resmi melaporkan Insanul Fahmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (1/12/2025) malam. Didampingi tim kuasa hukumnya, Inara datang tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang menunggu di lokasi.
Inara terlihat mengenakan busana serba hitam serta masker merah muda yang menutupi sebagian wajahnya. Ia berjalan cepat menuju ruang pelayanan laporan tanpa menanggapi pertanyaan jurnalis.
Kuasa hukum Inara, Hamrin Saragih, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan polisi terkait dugaan penipuan yang diduga dilakukan Insanul Fahmi atau IF.
Iklan
“Benar, hari ini kami melakukan pelaporan atas dugaan penipuan yang dialami klien kami, Inara Rusli,” ujar Hamrin usai mendampingi proses pelaporan.
Hamrin menjelaskan, pihaknya menduga IF melakukan tipu muslihat terhadap Inara saat keduanya menjalin hubungan. Beberapa bukti juga telah diserahkan kepada penyidik sebagai pendukung laporan.
“Kami menduga adanya unsur tipu muslihat dari IF. Bukti-bukti yang ada sudah kami lampirkan dalam laporan,” jelasnya.
Hamrin berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional dan membawa kejelasan hukum bagi kliennya. “Semoga ada titik terang dan tidak menimbulkan kegaduhan baru,” tambahnya.
Laporan dibuat dengan dasar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Permasalahan disebut bermula dari dokumen yang diberikan IF kepada Inara, di mana pria tersebut mengaku sebagai lajang. Pengakuan itu belakangan diduga tidak sesuai dengan kenyataan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Insanul Fahmi belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.
(Amin)


