SABANG, ifakta.co – Kementerian Pertanian RI menyegel 250 ton beras asal Thailand yang masuk melalui kawasan bebas Sabang, minggu (23/11/2025). 

Beras tersebut dianggap ilegal karena tidak memiliki izin dari pemerintah pusat. Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menegaskan bahwa saat ini impor beras tidak diperbolehkan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, mengingat stok beras nasional dinilai masih mencukupi.

“Impor beras saat ini tidak diperbolehkan karena stok kita tinggi. Tidak boleh ada beras yang masuk tanpa izin pusat,” tegas Mentan.

Iklan

Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Umum Kadin Aceh, H. Muhammad Iqbal. Ia meminta Menteri Pertanian untuk tidak membenturkan kebijakan pemerintah pusat dengan Aceh, khususnya terkait status Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas.

Iqbal menegaskan bahwa Sabang merupakan kawasan bebas tataniaga yang dilindungi oleh payung hukum khusus. 

Ia menyebutkan bahwa kewenangan tataniaga di Sabang telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang, serta diperkuat kembali dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Kami meminta Bapak Menteri menghormati kewenangan yang telah diamanatkan undang-undang. Sabang adalah kawasan bebas yang memiliki pengaturan khusus terkait perdagangan. Jangan sampai pernyataan yang keluar seolah-olah membenturkan Presiden Prabowo dengan Aceh,” ujar H. Muhammad Iqbal.

Menurutnya, setiap kebijakan dan tindakan pemerintah harus memperhatikan kekhususan Aceh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pusat dan daerah.

Kadin Aceh berharap adanya komunikasi yang lebih konstruktif sebelum mengambil langkah penyegelan atau penyataan publik terkait aktivitas ekonomi di wilayah Sabang.

Hingga kini, proses penanganan terhadap 250 ton beras tersebut masih berlangsung sambil menunggu koordinasi lanjutan antara kementerian terkait dan otoritas kawasan Sabang.

(Amin)