JAKARTA, ifakta.co — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Selasa (18/11/2025).

Rapat paripurna masa sidang II tahun 2025–2026 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Sejumlah pimpinan DPR turut hadir, di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Siti Nur Azizah dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dalam sidang itu, Puan menyampaikan bahwa pengesahan RKUHAP menjadi bagian penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia. 

Iklan

Ia menegaskan bahwa aturan baru tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, memperbaiki tata kelola peradilan pidana, serta menyesuaikan prosedur hukum dengan kebutuhan zaman.

“Dengan disahkannya RKUHAP ini, DPR berharap proses penegakan hukum dapat semakin transparan dan berkeadilan,” ujar Puan dalam sidang.

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan menyetujui rancangan undang-undang tersebut tanpa keberatan signifikan.

Usai ketukan palu, Puan menegaskan bahwa DPR akan terus mengawal pelaksanaan undang-undang tersebut agar berjalan sesuai tujuan yang telah disepakati bersama.

(Amin)