Jakarta, ifakta.co Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjalani pemeriksaan panjang di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo. 

Meski telah berstatus tersangka, Roy dipastikan tidak dilakukan penahanan dan diperbolehkan pulang.

Roy keluar dari ruang pemeriksaan pada Kamis malam (13/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Dengan didampingi tim kuasa hukum dan sejumlah pendukungnya, Roy tampak tenang serta sempat melempar senyum sebelum memberikan pernyataan kepada awak media.

Iklan

“Terima kasih untuk Polda Metro Jaya dan semua pihak yang sudah mendampingi proses malam ini. 

Terutama kawan-kawan yang sangat berharga. Terima kasih juga untuk para lawyer yang luar biasa, serta dukungan ibu-ibu dan bapak-bapak semuanya,” ucap Roy di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Diperiksa Bersama Dua Tersangka Lain

Selain Roy, penyidik juga memeriksa dua tersangka lain dalam kasus serupa, yakni Rismon Sianipar dan dr. Tifa. 

Ketiganya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam 20 menit, mulai pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menjelaskan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan aturan internal kepolisian.

“Penyidik menjunjung asas-asas hukum yang berlaku dalam proses pemeriksaan. 

Hak-hak para tersangka juga tetap diberikan, termasuk kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan,” kata Iman.

Alasan Tidak Ditahan

Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan ketiga tersangka karena masing-masing mengajukan saksi dan ahli yang dianggap dapat meringankan.

“Ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumah masing-masing. 

Alasannya, mereka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan, sehingga proses itu akan kami tindaklanjuti terlebih dahulu,” ujar Iman.

Iman menegaskan, penyidik akan melakukan klarifikasi serta pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan ahli yang diajukan para tersangka untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara berimbang dan adil.

(mhd_amin)