JAKARTA, ifakta.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Pada Rabu (5/11/2025), Tim Deputi Bidang Pemberantasan BNN bersama Polri menggelar operasi di wilayah Samudra IV, Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara — kawasan yang dikenal rawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial LS alias JW, MS alias HA, dan SI alias HS. Dari tangan mereka, disita 18 plastik klip berisi sabu seberat 18,57 gram serta 30 plastik klip ganja seberat 36,46 gram.

Selain narkotika, tim juga menemukan delapan alat hisap sabu (bong), satu timbangan digital, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi. Lokasi penggerebekan berada di kawasan yang dikenal masyarakat sebagai Kampung Bahari, yang selama ini menjadi sorotan aparat karena maraknya aktivitas peredaran narkoba.

Iklan

Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, yang memimpin langsung jalannya operasi, mengungkapkan bahwa tim sempat menghadapi perlawanan dari warga sekitar.

“Ketika kami melakukan penindakan di salah satu tempat yang dikenal sebagai Kost Orange, masyarakat di sekitar lokasi melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam seperti samurai. Mereka juga menyalakan kembang api dan mercon ke arah petugas untuk mengintimidasi serta menghalangi jalannya operasi,” ujar Brigjen Roy.

Meski sempat mendapat perlawanan, tim gabungan berhasil mengendalikan situasi tanpa korban jiwa. Ketiga tersangka bersama barang bukti kemudian diamankan ke kantor BNN untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BNN dalam menekan peredaran narkotika di wilayah padat penduduk. Penindakan di kawasan rawan seperti Tanjung Priok menjadi bukti nyata keseriusan BNN melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

Langkah tersebut sejalan dengan semangat “War on Drugs for Humanity” — perang melawan narkoba demi kemanusiaan. BNN menegaskan akan terus bertindak tegas terhadap jaringan dan bandar narkoba yang merusak generasi bangsa, sekaligus mengedepankan pendekatan kemanusiaan bagi para korban penyalahgunaan.

Sebagai bagian dari strategi nasional, BNN juga mengimbau para pengguna narkoba agar tidak ragu melapor untuk mendapatkan rehabilitasi. Program ini menjadi salah satu pilar penting dalam menyelamatkan masyarakat dari ketergantungan narkoba.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

(Sb-Alex)
Sumber: Humas BNN RI