JAKARTA | ifakta.co – Pemerintah Indonesia secara resmi menyerahkan dua warga negara asing asal Inggris yang merupakan terpidana kasus narkotika, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, kepada pemerintah Inggris.
Proses pemulangan keduanya berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Badung, Bali, Kamis malam, 6 November 2025.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Polhukim, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan pemindahan ini merupakan bagian dari kerja sama penegakan hukum yang tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Iklan
“Komitmen Indonesia adalah menegakkan hukum secara adil, namun tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Dalam prosesi serah terima tersebut turut hadir Kepala Kanwil Pemasyarakatan Kemenkumham Bali Decky Nurmansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo, serta Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing.
Sandiford dan Shahab terlihat hadir di lokasi dengan mengenakan pakaian serba putih. Selama acara berlangsung, Sandiford tampak menutupi wajahnya dan dibantu menggunakan kursi roda karena kondisi kesehatannya yang menurun.
Sementara Shahab duduk tenang dengan pengawalan ketat dari petugas.
Setelah ditandatanganinya berita acara serah terima, kedua narapidana tersebut langsung diberangkatkan menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 21.28 WITA.
Mereka terbang pada Jumat dini hari melalui Doha untuk kemudian melanjutkan penerbangan ke London.
Wakil Dubes Inggris Matthew Downing menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia, khususnya Presiden Prabowo Subianto serta Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra, atas fasilitasi pemulangan tersebut.
“Ini dilakukan dengan prinsip saling menghormati kedaulatan dan mempertimbangkan faktor kesehatan kedua warga negara kami,” tutur Downing.
Diketahui, Sandiford telah menjalani masa penjara 13 tahun setelah divonis hukuman mati dalam kasus penyelundupan kokain seberat 4,7 kilogram pada 2013.
Ia mengalami komplikasi kesehatan, termasuk diabetes dan hipertensi.
Sementara Shahabadi, yang ditangkap pada 2014 karena membawa metamfetamina, sebelumnya dijatuhi hukuman seumur hidup dan mengalami gangguan kesehatan fisik dan mental.
Setibanya di Inggris, penanganan kedua terpidana sepenuhnya akan mengikuti sistem hukum negara tersebut.
(amin)



