TANGERANG, ifakta.co – Kebijakan camat di Tigaraksa Kabupaten Tangerang nunjuk media luar sebagai mitra publikasi kegiatan pemerintahan, tanpa melibatkan media lokal yang tergabung dalam Media Center wilayah masing-masing, menuai sorotan tajam dari kalangan insan pers.

Kasus yang mencuat di Kecamatan Tigaraksa menjadi salah satu contoh nyata. Camat Tigaraksa, H. Cucu Abdurrosyied, S.H., S.IP., M.S., diketahui menunjuk dua media luar, sebagai mitra kegiatan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) VI tanpa melibatkan Media Center Tigaraksa (MCT).

Kebijakan semacam ini dinilai mencerminkan pola hubungan yang tertutup dan tidak berimbang antara pemerintah kecamatan dan media lokal, padahal media daerah merupakan mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi publik serta mendukung transparansi pemerintahan.

Iklan

Wakil Ketua MCT, Antari, menyebut keputusan itu sebagai bentuk pengabaian terhadap peran jurnalis lokal yang selama ini aktif mendukung kegiatan pemerintahan.

“Kami tidak mempermasalahkan siapa pun yang diajak kerja sama, tapi seharusnya Media Center dilibatkan. Kami sudah lama aktif meliput kegiatan pemerintahan di wilayah kami, tapi tiba-tiba media luar yang diprioritaskan tanpa komunikasi. Ini tentu menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.

Hal serupa juga dikeluhkan Heri, Bendahara MCT, yang menilai kebijakan tersebut bukan hanya persoalan di Tigaraksa, tetapi juga terjadi di beberapa kecamatan lain di Kabupaten Tangerang.

“Kalau bicara profesionalisme, media lokal pun punya kapasitas dan kredibilitas. Kami selalu terbuka untuk bekerja sama. Namun jika komunikasi dengan media lokal diabaikan, maka hubungan antara pemerintah dan pers akan semakin renggang,” tegasnya.

Ketua MCT, Endang Sunandar, menambahkan bahwa praktik seperti ini menunjukkan lemahnya kesadaran sebagian camat terhadap pentingnya peran media lokal sebagai penguat legitimasi dan transparansi pemerintah di daerah.

“Saya tidak pernah diajak bicara oleh pihak Kecamatan maupun panitia Porkab. MCT sama sekali diabaikan, padahal kami selalu siap membantu publikasi kegiatan pemerintah. Hal seperti ini bukan hanya terjadi di Tigaraksa, tapi juga di kecamatan lain,” ungkapnya.

Endang menegaskan, semua camat di 29 kecamatan seharusnya membuka ruang dialog dan membangun kemitraan sejajar dengan insan pers di wilayahnya masing masing guna untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Pemerhati media daerah, Heru, menilai bahwa fenomena ini mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah kecamatan terhadap transparansi publik.

“Kemitraan dengan media bukan soal besar kecilnya nama, tapi tentang kepercayaan publik. Pemerintah seharusnya merangkul media lokal sebagai bagian dari kekuatan komunikasi daerah. Jika media lokal diabaikan, yang hilang bukan hanya sinergi, tapi juga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Heru menegaskan, seluruh camat di Kabupaten Tangerang perlu menjadikan media lokal sebagai mitra strategis pemerintah daerah, bukan sekadar pelengkap dalam kegiatan seremonial.

Saat dikonfirmasi oleh ifakta, Camat Tigaraksa H. Cucu Abdurrosyied belum dapat memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dasar pemilihan dua media luar tersebut. Minggu (2/11/25)

Sorotan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi seluruh camat di Kabupaten Tangerang agar ke depan, kemitraan dengan media dijalankan berdasarkan prinsip transparansi, keadilan, dan penghormatan terhadap peran pers lokal.

(Sb-Alex)