TANGERANG, ifakta.co – Manajemen PT Langkah Terus Jaya (LTJ), pengembang Pasar Niaga Mega Ria Cikupa, kembali menuai sorotan setelah mangkir dari panggilan resmi Satpol PP Kabupaten Tangerang pada Selasa (28/8/2025). Padahal, sebelumnya perusahaan ini telah menerima surat penghentian sementara pelaksanaan pembangunan dari dinas terkait.
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang, Abdul Fatah, membenarkan ketidakhadiran pihak manajemen dalam agenda pemanggilan tersebut. Ia menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua kepada PT LTJ yang diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda).
“Ya benar, mereka tidak datang,” ujar Abdul Fatah kepada wartawan.
Iklan
Fatah menambahkan, sebelum pemanggilan ulang dilakukan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di internal Satpol PP untuk menentukan langkah hukum lanjutan.
“Kami akan koordinasi dulu di internal. Hasilnya seperti apa tentu akan kami jalankan,” jelasnya.
Satpol PP juga berencana melakukan kroscek lapangan guna memastikan kondisi terkini aktivitas pembangunan yang dilakukan PT LTJ.
“Kita akan lakukan kroscek lapangan, tapi sebelumnya akan dikoordinasikan dulu di internal kami,” tandas Fatah.
Sementara itu, perwakilan PT LTJ bernama Dedi menolak memberikan keterangan. Ia menyebut tidak memiliki kewenangan menjawab pertanyaan terkait pemanggilan maupun surat penghentian dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang.
“Gak tahu saya, bukan kapasitas saya untuk menjawab,” ujarnya singkat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat PT LTJ tetap melanjutkan aktivitas pembangunan meski telah menerima teguran resmi dari dinas teknis. Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Sb-Alex)

