TANGERANG, Ifakta.co | Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, H. Cecep Budiman menegaskan komitmennya menegakkan aturan dalam setiap pelaksanaan proyek di wilayahnya. Ia menekankan, seluruh pihak kontraktor wajib menjalankan pekerjaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Semua pelaksana kegiatan wajib memasang papan informasi. Kalau tidak ada papan proyek, dan ada laporan masyarakat atau sosial kontrol, kami akan hentikan pekerjaan itu. Itu bentuk ketegasan kami untuk menjaga keterbukaan publik,” tegas H. Cecep Budiman saat ditemui ifakta.co di ruang kerjanya, Kamis (16/10/2025).
Menurut Cecep, sikap tegas tersebut bukan hanya untuk menertibkan para pelaksana proyek, tapi juga memastikan seluruh kegiatan berjalan transparan dan akuntabel. Ia menilai, masih banyak pelaksana di lapangan yang lalai terhadap aspek administratif maupun teknis.
Iklan
“Kami tidak bicara siapa pemborongnya. Yang jelas, kalau tak sesuai prosedur, kami hentikan. Kami ingin semua proyek di Kresek berjalan sesuai aturan pemerintah dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, Cecep menjelaskan bahwa PPTK bersama tim pengawas Kecamatan Kresek kini berkomitmen bekerja maksimal dalam mengedepankan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh pihak kontraktor. Langkah ini juga dimaksudkan sebagai upaya edukatif agar setiap pelaksana proyek memahami tanggung jawabnya terhadap mutu dan kepatuhan hukum.
“Selain pengawasan, kami juga akan memberikan edukasi kepada para kontraktor agar mereka paham teknis pelaksanaan, aturan, dan tanggung jawabnya. Semua ini demi infrastruktur yang berkualitas dan kebutuhan masyarakat yang benar-benar terpenuhi,” jelasnya.
Cecep menegaskan, langkah tegas dan pembinaan ini menjadi bagian penting dalam mendukung visi dan misi Kabupaten Tangerang untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
(Sb-Alex)