TANGERANG, ifakta.co – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menerima kunjungan Tim Penilai Percontohan Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Desa Legok, Kecamatan Legok, Kamis (9/10/2025).

Dalam sambutannya, Wabup Intan menegaskan bahwa program percontohan Desa Antikorupsi merupakan wujud nyata penguatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

“Momentum ini bukan sekadar kegiatan penilaian, tetapi bentuk komitmen kita bersama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi,” ujar Wabup Intan.


Ia menilai, program Desa Antikorupsi yang digagas oleh KPK maupun Kejaksaan sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Tangerang yang Inovatif, Maju, dan Smart. Melalui program ini, pengelolaan keuangan dan alokasi dana desa diharapkan semakin transparan, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Iklan

“Desa Antikorupsi bukan sekadar aplikasi atau sistem baru, melainkan gerakan nyata untuk menanamkan nilai-nilai integritas dan membangun partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Dengan begitu, setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan dirasakan langsung manfaatnya,” tegasnya.


Wabup Intan juga menyampaikan apresiasi kepada KPK RI dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang atas upaya berkelanjutan dalam membangun desa maju dan bebas dari korupsi. Menurutnya, keberhasilan program ini akan lahir dari perubahan pola pikir dan perilaku menuju budaya antikorupsi di tingkat masyarakat desa.

“Kami sangat mendukung kegiatan ini dan berterima kasih atas pendampingan yang telah dilakukan. Apresiasi setinggi-tingginya kepada Desa Legok beserta seluruh warganya atas komitmen dan langkah nyata dalam membangun desa berintegritas yang dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain, baik di Kabupaten Tangerang maupun secara nasional,” ungkapnya.


Sementara itu, Ketua Tim Penilai Percontohan Desa Antikorupsi KPK RI, Andika Widiarto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari uji petik untuk memilih dua desa percontohan antikorupsi di antara empat kabupaten di Provinsi Banten tahun 2025.

“Ini bukan perlombaan yang menentukan juara satu atau dua. Yang kami nilai adalah sejauh mana desa tersebut mampu menjadi contoh dan rujukan bagi desa lainnya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi,” jelas Andika.


Ia menambahkan, penilaian dilakukan tidak hanya terhadap perangkat desa atau BPD, tetapi melibatkan seluruh elemen masyarakat sebagai bentuk evaluasi bersama terhadap budaya antikorupsi di tingkat desa.

(Sb-Alex)