SEMARANG, ifakta.co – Polda Jawa Tengah resmi menahan Kapolsek Brangsong, AKP Nundarto, usai tersandung kasus pelanggaran etik. Perwira polisi itu kini menunggu sidang Kode Etik Profesi Polri.

“Yang bersangkutan sudah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto di Semarang, Senin (22/9/2025).

Menurut Artanto, perkara ini ditangani langsung Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng. Namun ia belum bisa memastikan bentuk sanksi yang bakal dijatuhkan terhadap AKP Nundarto.

Iklan

Kasus ini berawal ketika AKP Nundarto dipergoki warga saat bersama seorang perempuan di sebuah rumah di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, pada Jumat (19/9/2025) dini hari.

Warga mengaku sudah lama mencurigai perilaku sang Kapolsek. Setelah melakukan pengintaian, mereka akhirnya menangkap basah Nundarto saat berada di dalam rumah bersama perempuan yang diketahui berstatus janda.

(aray)