SEMARANG, ifakta.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP ) Jawa Tengah I kembali menegaskan komitmennya dalam menindak pelanggaran perpajakan di wilayahnya.
Dalam pemeriksaan terbaru, ditemukan dugaan penggelapan pajak oleh PT Medali Mandalika Perkasa (MMP) Tegal dengan nilai transaksi mencapai Rp198 miliar. Dugaan pelanggaran ini terkait praktik penjualan besi non standar nasional indonesia (Non SNI), yang bukan hanya melanggar aturan perdagangan, tapi juga berimplikasi pada penghindaran pajak.
Berdasarkan data sementara, nilai pajak yang tidak dilaporkan perusahaan tersebut mencapai Rp13 miliar, dengan potensi denda hingga 300 persen atau sekitar Rp52 miliar.
Iklan
Salah satu tim penyidik Kanwil DJP Jawa Tengah I, Sois Sosiwan, menegaskan kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Penjualan barang non-SNI tidak hanya membahayakan konsumen, tetapi juga merugikan negara karena pajak tidak disetorkan sebagaimana mestinya,” ujarnya kepada ifakta.co.
Pemeriksaan lanjutan akan difokuskan pada pembuktian dugaan penggelapan pajak sekaligus upaya pemulihan potensi kerugian negara. Kasus ini juga menjadi sinyal peringatan bagi pelaku usaha lain agar tidak main-main dengan aturan perpajakan maupun standar mutu produk.
Aktivis kebijakan publik Darsuli,.SH mendesak DJP agar tetap tegas dan tidak memberi ruang kompromi.
“Ini pelanggaran serius, jangan ada amnesti atau keringanan bagi pengemplang pajak yang jelas-jelas merugikan negara,” tegasnya, Sabtu (13/9).
Darsuli juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan terhadap maraknya penjualan besi non-SNI di Jawa Tengah.
“Jangan kasih celah bagi pengusaha nakal, khususnya di bisnis besi non-SNI. Aparat harus segera bertindak sesuai hukum,” pungkasnya.
(my/my)