JAKARTA, ifakta.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah segera mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dan memperkuat peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga keamanan serta ketertiban di tingkat desa dan kelurahan.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menegaskan pihaknya sudah menerbitkan surat edaran untuk para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
“Melalui surat edaran ini, kami mengingatkan kepala daerah agar menggerakkan Satlinmas supaya benar-benar berperan aktif, tidak hanya saat pemilu atau bencana, tapi juga dalam aktivitas harian menjaga ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,” kata Safrizal di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Iklan
Safrizal menjelaskan, pengaktifan kembali Siskamling menjadi bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Kegiatan ronda di tingkat RT/RW juga diarahkan untuk dilaporkan secara rutin melalui sistem manajemen terintegrasi SIM LINMAS.
“Partisipasi masyarakat dalam keamanan dan ketertiban daerah sangat penting untuk mendukung stabilitas lingkungan tempat tinggal masing-masing,” ujarnya.
Kemendagri menekankan, Satlinmas bersama Satpol PP tetap menjadi ujung tombak dalam menjaga stabilitas, menegakkan aturan, dan memberikan pelayanan publik secara berkeadilan.
Surat edaran tersebut tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK, yang dikeluarkan pada 3 September 2025. Arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya peran Satlinmas dalam memastikan kondusifitas ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibumlinmas) di daerah.
(my/my)



