SERANG,ifakta.co – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus dua pelaku pembegalan sepeda motor di Kawasan Industri Modern Cikande, Kampung Babakan, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial DT alias Ucok (28) dan AB alias Dawi (23), warga Perum Cikande Permai, Kecamatan Cikande. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa malam (2/9/2025).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi di sekitar Pos 16 Kawasan Industri Modern Cikande pada Selasa malam (2/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Iklan
“Saat itu korban FAIM (17), warga Perum Bumi Cikande Indah, sedang berbincang dengan teman wanitanya ketika dua pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro tanpa menyalakan lampu,” ujar Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis (4/9/2025).
Salah satu pelaku menodongkan senjata tajam dan memaksa korban menyerahkan kunci motor serta telepon genggamnya. Karena takut ancaman, korban pun menuruti perintah pelaku yang kemudian kabur membawa motor Honda Beat dan handphone miliknya.
Korban kemudian melapor ke Mapolsek Pamarayan. Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno langsung diterjunkan untuk memburu para pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka DT. Pada Selasa sore, 2 September 2025, tim berhasil menangkapnya di sebuah bengkel tambal ban dekat rumahnya,” jelas Condro.
Tak lama berselang, petugas juga menangkap tersangka AB alias Dawi di rumahnya. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Serang.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor dan telepon genggam milik korban. “Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Condro.
(Fan)
Editor : Alx