JAKARTA, ifakta.co – Ketua Peradi SAI Jakarta Utara, Carrel Ticualu, mendesak DPR RI dan Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Senin (21/7/2025), Carrel menegaskan pentingnya KUHAP baru demi kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“KUHAP yang baru ini harus menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan—baik bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum,” tegas Carrel di hadapan para legislator.
Ia menyebut RKUHAP sebagai pendamping ideal KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Iklan
6 Usulan Kunci dari Peradi SAI:
1. Perlindungan HAM sejak penyelidikan
Setiap orang yang diperiksa wajib didampingi advokat. Jika terjadi tekanan atau intimidasi terhadap klien, advokat berhak menyatakan keberatan.
2. Batas waktu pemeriksaan
Pemeriksaan hanya boleh dilakukan pada jam kerja. Jumlah hari dan frekuensinya juga harus dibatasi.
3. Imunitas hukum untuk advokat
Advokat yang menjalankan tugas dengan itikad baik tidak boleh dikriminalisasi, dan harus dikecualikan dari pasal Obstruction of Justice.
4. Penahanan wajib persetujuan hakim
Penahanan hanya bisa dilakukan atas izin Hakim Komisaris. Ini untuk mencegah kriminalisasi dan rekayasa kasus.
5. Larangan penyidik membawa senjata api
Larangan ini untuk menghindari intimidasi terhadap saksi maupun tersangka selama pemeriksaan.
6. Sanksi keras atas salah tangkap atau salah tetapkan tersangka
Korban salah tangkap berhak atas ganti rugi. Penyidik yang lalai bahkan bisa dijerat pidana.
Carrel menegaskan, RKUHAP adalah bagian penting dari reformasi sistem peradilan pidana nasional. KUHAP lama dianggap terlalu longgar dan membuka banyak ruang pelanggaran HAM.
“Sudah waktunya kita lakukan reformasi total. KUHAP lama menyisakan banyak luka. KUHAP baru harus berdiri tegak di atas keadilan dan HAM,” tandasnya.
(my/my)