PRABUMULIH, ifakta.co– Melanjutkan Kontrol Sosial Lembaga Wacth Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih menemukan satu lagi proyek bangunan gedung “siluman” yang diduga kuat bangunan kantor kelurahan di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur yang tidak jelas, tidak transparan dan diduga melanggar aturan. 

Selasa (22/7/2025) Ketua WRC PAN-RI Unit Prabumulih Pebrianto didampingi tim media saat melakukan investigasi lapangan menemukan beberapa hal yang menurutnya tidak jelas, tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan. 

Salah satu hal yang prinsip, yang kami temukan dilokasi proyek pembangunan yaitu tidak adanya papan nama proyek ini jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

Iklan

Sedangkan maksud dan tujuannya yaitu untuk meningkatkan transparansi (keterbukaan publik) dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah khususnya.

Selain itu, ditemukan bahwa Lurah dalam proyek pengerjaan bangunan gedung kantor kelurahan tersebut diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat apalagi bagi aktivis penggiat  lembaga/ormas maupun media. 

Jika seorang Lurah ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) apakah telah memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur didalam Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan PPK Bersertifikat Kompetensi diantaranya yaitu PPK harus memiliki Sertifikat Kompetensi yang sesuai dengan bidang tugasnya, dalam hal ini terkait dengan pengadaan barang/jasa, PPK harus memiliki kemampuan manajerial yang memadai untuk mengelola proyek, dan PPK harus memiliki pendidikan minimal Strata Satu (S1) atau setara.

Dan temuan lainnya yaitu terkait dengan status lahan atau tanah eks Puskesmas Pembantu (Pustu) Prabujaya 1 yang akan dijadikan bangunan gedung Kantor Kelurahan Arimbi Jaya di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur. 

Hal ini masih dalam tahap penelusuran dari tim investigasi WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih dan tim media.

“Hasil sementara investigasi tim yang kami lakukan hari ini yaitu tidak adanya papan nama proyek, informasi yang kami terima lurah ditunjuk sebagai PPK dan status lahan atau tanah eks puskesmas pembantu (pustu) yang akan dibangun kantor lurah tersebut menurut kami berpotensi melanggar aturan,” jelas Pebri.

Saat berita ini ditayangkan belum ada pihak yang dapat dikonfirmasi, baik dari pihak pemborong dan/atau pihak pemenang tender maupun pihak dari Kelurahan Arimbi Jaya. 

Ketua WRC PAN-RI Unit Prabumulih Pebrianto berharap semua pihak terkait baik dari Dinas PUPR, Kecamatan, Kelurahan setempat maupun pihak pemborong dalam hal ini pemenang tender tidak menghambat saat dikonfirmasi sehubungan dengan proyek pembangunan Kantor Kelurahan Arimbi Jaya yang terletak di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur.