TANGERANG, ifakta.co  – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, akan menggelar Operasi Patuh Maung 2025 selama 14 hari, mulai Senin, 14 Juli hingga Minggu, 27 Juli 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan bahwa operasi akan menyasar tujuh jenis pelanggaran prioritas, disertai pelanggaran lainnya yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya.

“Operasi Patuh Maung 2025 akan fokus pada tujuh pelanggaran lalu lintas prioritas. Kami sampaikan ini sebagai bentuk sosialisasi agar masyarakat mengetahui dan dapat bersiap,” ujar Indra Waspada pada Minggu (13/7/2025).


Adapun tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran operasi, yakni:

Iklan

Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

Pengendara di bawah umur.

Pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar SNI.

Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman (seat belt).

Pengemudi dalam pengaruh alkohol.

Pengemudi yang melawan arus lalu lintas.


Indra Waspada mengimbau masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas, karena hal tersebut tidak hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga upaya kolektif dalam menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Patuh terhadap aturan lalu lintas adalah wujud tanggung jawab bersama dalam menciptakan kondisi berkendara yang aman dan tertib,” tegasnya.

(Alex-Sb)