TANGERANG, ifakta.co – Sejumlah warga Kabupaten Tangerang mengaku kecewa terhadap pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, terutama dalam proses pengurusan sertifikasi tanah yang dinilai lamban dan tidak transparan.
Keluhan ini datang dari para pemohon yang merasa sudah berulang kali melengkapi berkas dan mengikuti prosedur, namun belum juga mendapat kejelasan atas permohonan mereka. Bahkan, sejumlah pemohon menilai proses pelayanan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Berkas sudah lengkap, kami juga sudah mendapat Surat Perintah Setor (SPS) dan tanda terima resmi dari BPN. Tapi hingga kini, prosesnya sangat lambat dan tidak ada kejelasan. Padahal kami sudah mengikuti semua prosedur,” ujar salah satu pemohon kepada ifakta.co, Minggu (6/7/2025).
Iklan
Ia juga mempertanyakan komitmen integritas yang tertera di lingkungan Kantor BPN Kabupaten Tangerang. “Di ruangan tertulis kata ‘integritas’, tapi kenyataannya kami malah merasa dipersulit. Jika memang tidak mampu mengemban tugas, lebih baik pejabat terkait mengundurkan diri,” tambahnya.
Keluhan serupa disampaikan oleh seorang pengurus yang turut membantu masyarakat dalam pengurusan balik nama maupun pengakuan hak tanah. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada realisasi konkret dari pengajuan yang telah dilakukan sejak berbulan-bulan lalu.
Situasi ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya pada Pasal 11, 15, 17, dan 54. Masyarakat berharap ada teguran atau tindakan tegas dari atasan terhadap oknum pejabat yang diduga tidak menjalankan tugas secara profesional.
“Kami meminta kepada Menteri ATR/BPN, Kepala Kanwil, dan juga Ombudsman RI agar segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai masyarakat harus menggelar aksi unjuk rasa hanya demi mendapat pelayanan yang seharusnya menjadi hak mereka,” tegas Kemi, salah satu pemohon.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Yayat, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Red (Alex)