Jakarta – Konflik internal jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Rusunawa Daan Mogot, Jakarta Barat, belum menemukan titik temu. Permohonan status quo terkait kepengurusan gereja yang diajukan oleh Pendeta Decki Levian pada 18 Mei 2025 kepada pengurus dan Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) V Daan Mogot, Arja, hingga kini belum direspons.

“Saya hanya ingin agar tercipta status quo dahulu sebelum ada keputusan dari pengurus GPdI DKI Jakarta,” kata Decki kepada wartawan, Rabu, 3 Juli 2025.

Decki berharap tidak ada aktivitas sepihak yang memperkeruh situasi. Permohonan status quo juga mencakup penggunaan Aula Serbaguna di Gedung B Rusunawa yang selama ini digunakan untuk kegiatan keagamaan jemaat GPdI.

Menanggapi polemik tersebut, Lurah Duri Kosambi Heri Nurdin menyarankan agar permasalahan diselesaikan melalui mediasi.

“Permasalahan ini sebaiknya dimediasikan saja. Kalau ada unsur hukum, biarlah kepolisian yang menangani,” kata Heri saat ditemui di kantornya di Jalan Raya Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Ia menambahkan, apabila konflik terus berlarut, pihak kelurahan akan mengambil inisiatif untuk mempertemukan para pihak.

“Nanti pihak kelurahan akan memanggil para pihak dan mencoba menggelar mediasi,” ujar Heri.