TANGERANG, ifakta.co – Proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Kampung Seupang RT 003/002, Desa Koper, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek senilai Rp201.659.300 yang bersumber dari Dana PBH APBDes Tahun Anggaran 2025 tersebut dinilai tidak dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Meski papan proyek tampak terpasang di lokasi, informasi mengenai pelaksana, jadwal pengerjaan, dan progres kegiatan tidak jelas. Saat dimintai konfirmasi, Kepala Desa Koper, Ayub, memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan resmi kepada wartawan.
Iklan
“Papan proyek memang ada, tapi ketika ditanya, tak satu pun pihak yang bisa memberi penjelasan. Kepala desanya juga tidak mau bicara.
Sikap tertutup ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek tersebut. Masyarakat menilai hal ini bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang semestinya transparan dan terbuka terhadap pengawasan publik.
Menanggapi kondisi tersebut, pihak Kecamatan Kresek bergerak cepat dengan langsung meninjau lokasi proyek sebagai bentuk kepedulian terhadap penggunaan dana publik. Tindakan ini diapresiasi warga karena menunjukkan sikap tanggap dan keberpihakan kepada masyarakat.
Warga mendesak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, untuk mengambil sikap tegas terhadap Kepala Desa Koper. Selain itu, masyarakat meminta agar Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Indra dari Irbansus Inspektorat Kabupaten Tangerang yang dikonfirmasi oleh ifakta.co, belum berhasil dimintai keterangan terkait rencana tindak lanjut pengawasan terhadap proyek tersebut.
“Kalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus diam? Ini uang rakyat. Harus terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat berharap agar permasalahan ini segera diusut secara tuntas dan Pemerintah Desa Koper dapat kembali menjalankan roda pembangunan dengan prinsip keterbukaan, partisipasi, dan integritas.
(Sb-Alex)