PRABUMULIH, ifakta.co- Masih ingatkah kita, saat Direktur RSUD Prabumulih drg. Sriwidiastuti dalam konferensi persnya di Aula Praja Husada RSUD Prabumulih pada Rabu 19 Februari 2025 yang lalu, bahwa beliau akan menyampaikan hasil pemeriksaan BPKP Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan.
Kenyataannya sampai dengan saat ini (23/06/2025) Direktur RSUD Prabumulih belum menyampaikan hasil pemeriksaan dari BPKP tersebut kepada publik, sebagaimana yang beliau sampaikan saat konferensi pers yang lalu (19/02/2025).
“Kami hanya memberikan informasi awal dalam konferensi pers ini dan kami tidak berharap diberitakan, untuk penjelasan secara jelas terkait utang belum bisa kami berikan,” ujar beliau waktu itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak bisa merinci berapa dan tidak bisa menjelaskan karena kami masih dalam pemeriksaan BPKP, nanti di Maret setelah selesai pemeriksaan akan kami sampaikan,” janjinya kepada awak media dan peserta yang hadir saat konferensi pers di Aula Praja Husada RSUD Prabumulih beberapa bulan yang lalu.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua DPC Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kota Prabumulih Fandri Heri Kusuma akan menagih janji Direktur RSUD Kota Prabumulih tersebut.
“Kami akan tagih janji yang telah diucapkan oleh Direktur RSUD saat konferensi pers waktu itu terkait dengan hasil pemeriksaan hutang kepada pihak ketiga sebesar Rp. 18,5 milyar dari BPKP Sumatera Selatan,” jelas Fandri.
Sedangkan beberapa waktu yang lalu, saat kami mengkonfirmasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Prabumulih dikatakan bahwa untuk kasus hutang Rp. 18,5 milyar RSUD Kota Prabumulih telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Selatan.
“Klo terkait dengan masalah hutang obat RSUD Kota Prabumulih telah ditangani langsung oleh Kejati Sumsel,” jelas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Prabumulih Safe’i SH, MH.
Karena masalah hutang obat di RSUD Kota Prabumulih ini sudah berlarut-larut dan terkesan stag (berhenti), maka DPC PJI Prabumulih akan menagih janji pihak RSUD Kota Prabumulih untuk memberitahukan kepada publik hasil dari pemeriksaan BPKP Sumsel agar lebih terbuka dan transparan.
“Kami berharap Direktur RSUD Kota Prabumulih dapat menepati janjinya kepada publik untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dari BPKP Sumsel, dan kami akan terus mengawal sampai tuntas terkait dengan masalah hutang tersebut,” tegas Fandri.
DPC PJI Prabumulih berharap agar pihak RSUD Kota Prabumulih dapat memenuhi janjinya kepada publik untuk menginformasikan hasil pemeriksaan BPKP Provinsi Sumatera Selatan atas adanya hutang sebesar Rp. 18,5 milyar agar permasalahan ini dapat lebih terbuka dan terang benderang.