Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Tuduhan Korupsi PWI Pusat, HCB: Reputasi Saya dan Organisasi Harus Pulih

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PWI Pusat hasil kongres Bandung Hendry Ch Bangun (Foto:ifakta)

Ketua Umum PWI Pusat hasil kongres Bandung Hendry Ch Bangun (Foto:ifakta)

JAKARTA, ifakta.co — Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun akhirnya bisa bernapas lega. Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang ditujukan kepadanya. Hasil gelar perkara menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Penghentian penyelidikan itu ditegaskan dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) bernomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2025.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kasubdit Kamneg AKBP Akta Wijaya Pramasakti.

“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” demikian bunyi keterangan resmi SP2 Lid.

Menanggapi putusan ini, Hendry menyatakan rasa syukurnya dan mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya. Ia menilai polisi bekerja secara profesional dan sesuai prosedur.

“Saya berterima kasih kepada penyidik. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” kata Hendry dalam Rapat Pleno PWI, Jumat, 20 Juni 2025.

Baca juga :  Ketua PWI Batam Dikeroyok di Forum Klarifikasi, Tegaskan Lawan Wartawan Preman

Hendry menegaskan, tudingan penggelapan dan korupsi yang dialamatkan kepadanya bukan hanya menyudutkan dirinya secara pribadi, tapi juga mencoreng nama baik organisasi PWI.

“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” ujarnya.

Baca juga :  Nahkodai Gekira, Nikson Silalahi Siap Dukung Pemerintahan Presiden Prabowo

Pertimbangkan Langkah Hukum Balik

Kasus ini sebelumnya dilaporkan dengan tuduhan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, merujuk pada Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun, seluruh tuduhan tersebut kini resmi dinyatakan tidak terbukti.

Dengan kasus ini dinyatakan selesai, Hendry membuka kemungkinan untuk melaporkan balik pihak-pihak yang telah menyerangnya.

“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” tegasnya.

(my/my)

Berita Terkait

Bhayangkara Sport Day: Polri Tegaskan Perannya sebagai Perekat Persatuan Bangsa
Kapolri Berikan Penghargaan Pembangunan Zona Integritas WBK Kepada Divisi Humas Polri
Nahkodai Gekira, Nikson Silalahi Siap Dukung Pemerintahan Presiden Prabowo
Pemecatan Ilegal Ketua PWI Dibongkar, Kasus Naik ke Penyidikan
Narasi Palsu KLB Runtuh, Hendry Ch Bangun Masih Sah Pimpin PWI
Prosedur dan Syarat Pengajuan ISSN Secara Online
Sosialisasi Program “Indonesia Menuju Zero Over Dimension dan Over Loading” PT Mandiri Trans Utama
Satu Anggota Polri Korban Aksi Penyerangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Kramat Jati

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:20 WIB

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Tuduhan Korupsi PWI Pusat, HCB: Reputasi Saya dan Organisasi Harus Pulih

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:24 WIB

Bhayangkara Sport Day: Polri Tegaskan Perannya sebagai Perekat Persatuan Bangsa

Jumat, 20 Juni 2025 - 05:49 WIB

Kapolri Berikan Penghargaan Pembangunan Zona Integritas WBK Kepada Divisi Humas Polri

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:56 WIB

Nahkodai Gekira, Nikson Silalahi Siap Dukung Pemerintahan Presiden Prabowo

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:20 WIB

Pemecatan Ilegal Ketua PWI Dibongkar, Kasus Naik ke Penyidikan

Berita Terbaru

gedung J.P. Morgan (foto:istimewa)

Internasional

J.P. Morgan Tambah Fitur Baru untuk Investasi Pendapatan Tetap

Jumat, 20 Jun 2025 - 21:48 WIB