JAKARTA, ifakta.co — Upaya segelintir orang menjatuhkan Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dengan cara ilegal mulai terbongkar. Surat pemberhentian dirinya yang diteken oleh Dewan Kehormatan (DK) versi KLB kini resmi diproses hukum oleh Jakarta Pusat. Status kasus ini bahkan sudah naik ke tahap penyidikan.
Surat pemecatan itu ditandatangani oleh dua nama kontroversial: Sasongko Tedjo dan Nurcholis M. Basyari. Masalahnya, keduanya bukan lagi anggota aktif PWI, sehingga secara hukum maupun etik, mereka tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen resmi atas nama lembaga.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik. Ini masuk ranah pidana. Mereka menandatangani surat atas nama institusi yang sudah tidak mereka wakili,” tegas Hendry Ch Bangun kepada ifakta.co, Minggu, 15 Juni 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemalsuan Wewenang Lembaga
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh pihak PWI Pusat karena menganggap tindakan tersebut sebagai pemalsuan wewenang dan dokumen resmi organisasi.
Dugaan pelanggaran hukum yang dikenakan mengacu pada Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP, yang berkaitan dengan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan dokumen.
Salah satu poin krusial adalah, Dewan Kehormatan (DK) yang sah harus dibentuk melalui mekanisme organisasi resmi. Sedangkan DK versi KLB tidak melalui prosedur konstitusional, apalagi ditandatangani oleh figur yang telah diberhentikan.
Strategi Politik Kotor yang Gagal
Surat pemecatan ilegal ini sebelumnya digunakan oleh kelompok KLB untuk menggiring opini bahwa Hendry sudah tidak lagi menjabat.
Narasi tersebut dipakai sebagai pembenaran KLB yang digelar secara sepihak dan inkonstitusional.
Namun kini, manuver itu justru berbalik arah. Fakta hukum membongkar bahwa dokumen tersebut tidak sah dan menjadi alat propaganda belaka.
Sementera itu, PWI Pusat terus mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, karena menyangkut kredibilitas organisasi wartawan tertua di Indonesia.
“Ini bukan soal pribadi, ini soal marwah institusi. Tidak bisa dibiarkan,” tegas Hendry.
PWI juga meminta publik dan internal organisasi untuk tetap waspada terhadap segala bentuk manipulasi dan propaganda yang menyimpang dari konstitusi organisasi.
Surat pemecatan ilegal ini semakin memperkuat fakta bahwa Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI yang sah. Hal ini juga telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kemenkumham dan dikuatkan dengan putusan sela PN Jakarta Pusat, yang menyatakan kepemimpinan Hendry telah diselesaikan secara organisasi melalui Rapat Pleno Diperluas.
(my/my)