Kabupaten Bekasi, ifakta.co— Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas dengan menyegel dua pabrik yang beroperasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (12/6/2025). Tindakan ini diambil menyusul temuan pelanggaran berat terhadap peraturan lingkungan hidup.
Dua pabrik yang disegel diketahui bergerak di sektor manufaktur kimia dan logam. Berdasarkan hasil investigasi Direktorat Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan KLHK, kedua perusahaan terbukti membuang limbah berbahaya langsung ke aliran sungai tanpa pengolahan yang memadai.
“Penyegelan ini adalah bentuk penegakan hukum atas pelanggaran serius yang mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam keterangan persnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas gabungan dari KLHK dan aparat kepolisian turut dilibatkan dalam proses penyegelan. Selain pemasangan segel, aktivitas operasional pabrik dihentikan sementara untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
KLHK juga mengancam akan membawa kasus ini ke jalur pidana jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran yang disengaja dan berulang. “Kami tidak akan ragu menindak pelaku usaha yang tidak taat aturan. Prinsip keadilan ekologis harus ditegakkan,” tegas Rasio.
Kasus ini menambah daftar panjang perusahaan industri yang melanggar regulasi lingkungan di kawasan industri sekitar Jabodetabek. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi pencemaran lingkungan lainnya.
KLHK memastikan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak pelanggaran lingkungan demi menjaga kualitas hidup dan keseimbangan ekosistem.
(Jo)